Inafeed.com – Natizen baru – baru ini dihebohkan dengan beredarnya postingan yang menyebut adanya larangan copy paste status dan mengambil foto di Facebook milik seseorang. Bahkan sejumlah natizen pun berusaha menyebarkan kembali postingan tersebut untuk mengajak teman lain di Facebook tentang adanya pemberitahuan terbaru itu.
Seperti ini postingannya :
“Untuk sahabat2 Sosial media
Direkomendasi oleh para ahli hukum dan pengacara Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M. Hum. (Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara) Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.
Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook.
Dengan ini saya menyatakan :
Nama : (Nama Pemilik Facebook)
bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun.
Jika ada akun atas nama saya dan atau memakai foto di group facebook ini dan menggunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil. Saya juga tidak bertanggung jawab jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook saya dan atas nama group facebook ini.
Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun sahabat2 yang lain.
Terima kasih,
Beredarnya postingan tersebut , sejumlah natizen pun merasa sangat khawatir karena takut adanya penyalahgunaan akun dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun kabarnya facebook tidak mengubah pengaturan privasi dan apa yang diposting pengguna bukanlah tanggung jawab Facebook, melainkan tanggung jawab pengguna.
“Siapa saja yang menggunakan Facebook wajib mengontrol konten dan informasi yang mereka posting, seperti yang telah kita nyatakan dalam syarat yang kita buat. Mereka harus mengontrol bagaimana konten dan informasi yang bisa dibagikan. Itu adalah kebijakan kami,” tulis Facebook dalam sebuah statemen yang dilansir brilio.net dari CNN, Senin (27/3).
Bahkan pernyataan seperti itu rupanya sudah muncul lama dan ada di berbagai negara. Jika dalam Bahasa Inggris, kira-kira begini isinya:
“The content of this profile is private and confidential information. The violation of privacy can be punished by law (UCC 1-308- 1 1 308-103 and the Rome Statute). NOTE: Facebook is now a public entity. All members must post a note like this.
If you prefer, you can copy and paste this version. If you do not publish a statement at least once it will be tactically allowing the use of your photos, as well as the information contained in the profile status updates. DO NOT SHARE. Copy and paste.”
Jadi kabar disalahgunakannya akun facebook itu ternyata hanyalah hoax. Untuk keamanan media sosial, sebaiknya setiap pemilik akun Facebook harus mengontrol informasi dan konten apapun yang mereka unggah di Facebook. Dan privasi yang diatur oleh pengguna akun sudah masuk dalam Kebijakan Penggunaan (Terms of Service) yang ada saat mendaftar Facebook.
So , be smart girls.