Inafeed.com – Baru – baru ini beredar kabar kasus gugatan seorang anak terhadap ibu kandung yang benar – benar bikin banyak orang ngelus dada melihatnya.
Kasus anak gugat ibu sendiri ini tentu saja bikin hati teriris, dimana sang anak yang telah dibesarkan oleh ibu tega mengajukan gugatan terhadap ibunya sendiri gara – gara hal sepele.
Dan seperti yang dilansir dari Brilio.net, inilah dia 5 kasus anak gugat ibu kandungnya yang bikin ngelus dada banget lihatnya. Yuk, simak !
1. Rebutan tanah, ibu di Jember dipolisikan anak kandungnya.
Salah satu kasus anak gugat ibunya yakni dilakukan oleh Manisa (45). Dalam berita yang beredar jika Manisa terpaksa melaporkan ibu kandungnya, Artija (67) ke polisi karena terus bertikai soal tanah.
Kasus antarkeluarga ini bermula ketika tahun 2004, Manisa membeli tanah seluas 603 meter di Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Namun, oleh Ismail (50), kakak Manisa, tanah itu diakui sebagai warisan. Klaim itu juga diamini oleh Artija.
Berdasarkan laporan Manisa pada 12 Oktober 2012, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober tiga orang terlapor yakni, Artija, Ismail dan Muhamad Syafii ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Meski begitu, ketiganya tak ditahan.
2. Rebutan rumah tinggal di Bogor, anak gugat ibu kandungnya.
Gara – gara rebutan rumah tinggal di Bogor, seorang anak bernama Princess Gusti Santang Amin, melaporkan ibunya Titin Suhartini (48) ke pihak kepolisian gara – gara memperkarakan sang ibu atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.
Sengketa anak dan ibu tersebut bermula ketika Titin dan dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013. Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat selaku Penggugat, meminta Titin untuk mengosongkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun bersama anak-anaknya.
Princess yang mencoba meluruskan perkara mengatakan, rumah seluas 200 m2 sesungguhnya merupakan milik sang ayah. Dan ketika itu si anak meminta sang ibu mengosongkan rumahnya.
3. Kuasai rumah warisan di Malang, anak gugat orangtua.
Seorang anak bernama Ani Hadi Setyowati menggugat orangtua kandungnya yang telah lanjut usia, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92) dan Boedi Harti (86) setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak orang tua dalam hal perebutan kepemilikan tanah.
Menurut kabar yang beredar jika kasus anak gugat orangtua ini bermula saat Tatik mencuri akta rumah dari orangtuanya. Padahal saat itu rumah akan dibagikan hak warisnya kepada 8 anak termasuk Tatik. Tjakoen pun saat itu baru sadar kalau pernah diajak ke notaris untuk tanda tangan di kertas kosong bersegel. Ternyata kertas itu digunakan sebagai pernyataan adanya akta hibah dari Tjakoen kepada Tatik.
Akhirnya Tjakoen mengajukan gugatan pembatalan akta hibah di Pengadilan Agama Kota Malang.
4. Nenek Fatimah warga Tengerang yang digugat Rp 1 miliar oleh anak-mantu
Kisah anak gugat sang ibu yang pernah bikin heboh publik juga salah satunya kasus gugatan terhadap Nenek berumur 90 tahun yang harus digugat secara perdata oleh anak keempatnya bernama Nurhana dan suaminya, Nurhakim dengan gugatan Rp 1 miliar lantaran sengketa status kepemilikan tanah.
Rohimah salah seorang anak Fatimah mengatakan bahwa dirinya saat itu juga menyaksikan transaksi jual beli tanah yang dilakukan ayahnya dan Nurhakim. Menurut Rohimah, Nurhakim tidak pernah mau balik nama dan setelah saksi-saksi jual beli meninggal, dia akhirnya menggugat tanah yang ditinggalinya bersama ibunya Fatimah. Padahal saat suaminya Muso masih hidup, Nurhakim tidak pernah menggugat masalah tanah.
“Awalnya ini tanah milik menantu (Nurhakim). Jadi bapak (almarhum Abdurahman) beli tanah suaminya Nurhana si Nurhakim itu. Pas sudah sah jadi milik kita, Nurhakim diminta buat balik nama dia ogah karena alasan kekeluargaan. Masak sama menantu tidak percaya,” ucap Fatimah .
Namun setelah melakukan kasus penyelidikan lebih lanjut , Nenek Fatimah akhirnya dinyatakan lolos dari gugatan Rp 1 miliar itu. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan.
5. Anak menggugat ibu kandung di Garut.
Kasus anak gugat ibu dialami oleh ibu Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota yang harus digugat oleh anaknya sendiri, Yani Suryani beserta suaminya Handoyo Adianto gara – gara kasus utang piutang.
Siti Rokayah digugat utang Rp 1,8 miliar. Kabarnya , penyelesaian hukum kasus perdata tersebut sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.
“Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia,” kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, seperti dikutip dari Antara.
Nah, itulah dia kelima kasus anak gugat ibunya. Gimana menurut kamu guys.