in

Tak Pasang Bendera di Kendaraan Bisa Kena denda Rp 300 Ribu ?

http://regional.liputan6.com/read/3057855/tidak-pasang-bendera-di-kendaraan-kena-denda-rp-300-ribu?utm_source=Desktop&utm_medium=facebook&utm_campaign=Share_Top

Inafeed.com – Memperingati hari Kemeredekaan Republik Indonesia yangke -72 tahun , seluruh warga Indonesia memang harus antusias mempersiapkan berbagai macam acara mulai dari hiburan rakyat, upacara kemerdekaan bahkan aksesoris-aksesirus kemerdekaan yang di pasang di depan rumah hingga di kendaraan.

Seperti halnya bendera mereha putih yang harus di pasang di setiap rumah untuk menandakan jika masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang nasionalisme.

Dan belum lama ini, warga Palangkaraya Kalimantan Tengah di buat bembar dengan adanya kabar denda yang dikenakan cukup tinggi, yakni Rp 300 ribu bagi mereka yang tak pasang bendera di kendaraan.

Untuk menghindari denda, para warga pun segera membeli bendera mini untuk ditempelkan di kendaraan yang dimiliki.

Salah satu warga di Jalan Junjung Buih, Palangkaraya bernama Bobby mengaku juga mendengar kabar burung itu. Ia lalu membeli 3 bendera kecil seharga Rp 15 ribu per buah untuk ditempel pada dua sepeda motor dan mobil yang dimilikinya.

“Dari pada kena denda lebih baik kita antisipasi lebih dulu,” ujarnya.

Selain itu menurut Melita, warga Jalan Kinibalu Palangkaraya, ia juga mendengar kabar burung itu saat sedang berbelanja di mal.

“Saya dengar adanya denda tak pasang bendera di kendaraan ini dari teman kantor. Tapi saya ragu apa dasarnya denda itu. Apakah ada dasarnya?” ujarnya bertanya.

Berdasarkan laporan dari Kasat Lantas Polres Palangkaraya, AKP Suprapto lewat Staf Humas Polda Kalteng mengaku heran mengapa kabar seperti itu bisa merebak di masyarakat. Pihaknya menjamin bahwa kabar itu adalah hoax. Menurut dia, dalam UU no.22 tahun 2009 tidak disebutkan daftar denda tentang pelanggaran tidak memasang bendera merah putih pada kendaraan.

“Ini saya bersama Kasat Lantas Polres Palangkaraya AKP. Suprapto dan sudah saya tanyakan (ke Kasatlantas) bahwa itu tidak benar alias hoax,” ujar AKP Rahman staf Humas Polda Kalteng.

“Jadi kalau mau ditilang tanyakan pasal apa yang dilanggar, kalau tentang bendera ditolak saja,” tegasnya, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com (15/8/2017).

http://travel.tribunnews.com/2017/08/02/duh-tak-berperasaan-perusahaan-china-ini-hukum-karyawan-dengan-minum-air-toilet?page=all

Ampun dah! Perusahaan ini Hukum Karyawannya dengan Minum Air Toilet. Gak Berprasaan Banget

http://www.grid.id/W-Stories/W-News/Astaga-Hancur-Hati-Netizen-Lihat-Ibu-Yang-Main-Judi-Dingdong-Ini-Lihat-Foto-Di-Sebelahnya?page=all

Kamu Pasti Kesal Jika Lihat Ibu yang Main Judi ini, lihat Foto di Sebelahnya gak tega banget!