Inafeed.com – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Repubik Indonesia yang ke 72, instansi pelayanan publik dikabarkan akan memberikan pelayanan lebih atau tidak biasanya kepada masyarakat agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Dan kini, Satlantas Polrestabes Surabaya akan memberikan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk masyarakat yang belum memiliki SIM A dan SIM C.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan adanya informasi pembebasan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.
“Dalam rangka Dirgahayu RI Ke 72 Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM Gratis biaya PNBP,” tulis Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Namun pemohon juga harus memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan gratis ini yang salah satunya pemohon tersebut harus lahir pada tanggal 17 Agustus. Lalu syarat lainnya yang juga tidak kalah penting adalah pemohon itu tetap harus lulus dalam uji teori dan uji praktik.
“Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017,” tambah Adewira, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com (16/8/2017).