Inafeed.com – Hewan-hewan berbahaya yang bisa mengancam nyawa manusia memang selalu menjadi hewan buruan. Namun tahukah kamu jika ternyata ada beberapa jenis hewan yang disunahkan untuk dibunuh.
Hewan-hewan tersebut sengaja dibunuh karena dianggap haram. Seperti yang dilansir dari hijaz.id, inilah dia 5 hewan yang ternyata di sunahkan untuk di bunuh.
1. Tikus.
Salah satu hewan yang disunahkan untuk dibunuh yakni tikus karena bisa najis. Tikus secara alamiah lebih banyak beraktivitas pada lingkungan yang kotor. Dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud, diceritakan bahwa suatu ketika seekor tikus keluar, menarik sumbu (lentera) lalu ia lemparkan sumbu api di depan Rasulullah saw, persis pada tikar yang beliau duduki, api pun sempat membakar tikar seukuran uang dirham. Ketika itu Rasulullah saw bersabda: “jika kalian hendak tidur, matikanlah lentera-lentera api kalian, sesungguhnya syaitan menunjuki tikus untuk melakukan yang seperti ini, hingga api membakar kalian.“
2. Kalajengking
Kalajengking juga termasuk salah satu hewan yang disunahkan untuk dibunuh. Naluri kalajengking yang suka menyerang memungkinkan manusia yang berada di dekatnya akan terkena serangan dari sengatannya. Karenanya, untuk menghindari celaknya kita, Rasulullah menganjurkan kita untuk membunuhnya. Semata-mata agar terlindung dari kemudharatan yang dapat terjadi ketika membiarkannya.
3. Elang
Burung elang dianggap sebagai jenis burung berbahaya yang bisa mengancam nyawa manusia. Itulah sebabnya jika burung elang disunahkan untuk dibunuh.
4. Gagak
Selain elang, gagak juga dianggap jenis burung yang berbahaya dan disunahkan untuk dibunuh.
5. Anjing galak
Anjing galak termasuk hewan najis yang disunahkan untuk dibunuh. Ketika seseorang bertemu dengan anjing yang buas, maka dibolehkan bahkan dianjurkan untuk membunuhnya. Sebagai ikhtiar kita untuk melindungi diri dari datangnya kemudharatan lebih besar dari ketika membiarkannya.
Dalam sebuah hadist, Imam Muslim menegaskan, “5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang” .
Syaikh Ibnu Ustaimin menjelaskan, “Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah halal atau di tanah haram karena dia adalah hewan fasiq. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu adalah seluruh serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya dia diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu para ahli fiqh rahimahumullah berkata: Disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram walaupun itu di tanah haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid, maka sesungguhnya dia boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasiq”
Semoga bermanfaat!