Inafeed.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Musakkir Sarira dikabarakan telah meninggal dunia akibat ditusuk oleh istinya sendiri.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui ada luka tusuk pada Rabu (18/10) lalu. Almarhum meregang nyawa di tangan istrinya sendiri inisial AE. Menurut keterangan, korban meninggal usai ditusuk di perut bagian atas setelah dirinya kembali dari pekerjaannya hari itu, Selasa (17/10).
Namun sebelum kabar akibat ditusuk si istri ada kabar lain yang mengatakan jika politikus PDI Perjuangan itu sempat jatuh di kamar mandi dan membentur benda tajam. Sementara itu, luka di bagian perut menyebabkan almarhum kehabisan darah.
Akan tetapi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kolaka Utara, luka sobek itu dipastikan merupakan luka tusukan. Setelah kasus ini didalami, akhirnya pada Kamis (19/10), istri Musakkir AE ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sejumlah bukti-bukti yang ada, berhasil pula ditemukan fakta-fakta yang dialami oleh Almarhum. Mau tahu apa saja fakta-fakta menarik yang terjadi pada almarhum Musakkir Sarira . Dilansir dari Brilio.net, inilah dia diantaranya:
1. Meninggal di rumah dinas.
Fakta yang pertama yakni diungkapkan oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pemicu penusukan itu karena masalah pribadi. Keduanya terlibat percekcokan menjelang tengah malam di rumah dinas, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
“Motifnya sementara kita dapatkan pemeriksaan bahwa sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal, korban dengan tersangka sempat percekcokan masalah pribadi,” ujar Bambang saat dihubungi merdeka.com seperti dikutip brilio.net, Jumat (20/10).
2. Sebab kematian.
Selain itu, menurut Kapolres Kolaka Utara mengatakan jika korban meninggal karena luka tusuk pada bagian perut atas bagian kanan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban. Luka dalam itu pun mengakibatkan pendarahan sehingga korban meninggal dunia, darah sekitar 700 cc keluar dari hati.
Sebelum ditangani pihak ICU RSUD Kolaka, ketua DPRD itu merupakan pasien rujukan dari RSUD Kolaka Utara. Korban dirujuk pada Rabu (18/10) sekitar pukul 11.00 Wita.
RSUD Kolaka Utara berjarak sekitar 150 kilometer dari RSUD Kolaka atau bisa ditempuh selama 3 jam perjalanan darat. Oleh karena itu, diduga kuat korban kehabisan darah saat dalam perjalanan.
3. Istri ketua DPRD jadi tersangka.
Dengan adanya beberapa bukti, pihak kepolisian pun berusaha memeriksa empat orang saksi yang merupakan orang terdekat korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan istri korban AE alias Andi Erni Astuti sebagai tersangka pembunuhan.
AE pun mengakui jika ia telah menusuk suaminya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Mohammad Salman, diduga istrinya jengkel dengan suaminya. Karena saat dinasihati, sang suami malah tak mau mendengar.Selanjutnya Musakkir memilih pergi meninggalkan kamar karena tak mau memperpanjang masalah saat istrinya tengah berbicara di dalam kamar.
Saat kembali ke dalam kamar, AE kemudian kembali mendengar pintu terayun. Saat itulah, AE langsung meraih sebilah pisau dapur yang terletak di atas meja rias.
Tiba-tiba, Musakkir Sarira muncul di hadapan istrinya yang sedang mengintip ke arah datangnya suara. Gerakan refleks, sang istri lalu menancapkan pisau tersebut tepat ke arah hati suaminya.
4. Kerap cekcok dan hampir cerai.
Fakta yang keempat diungkapkan oleh salah satu teman dekat korban yakni Litanto yang mengatakan ada beberapa sisi berbeda dari wanita berhijab itu. Menurut Litanto, sang istri cemburuan dan suka mencurigai sang suami saat terima telepon dari orang lain. AE sendiri berprofesi sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Kesehatan Kolaka Utara dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag). Ia diduga melakukan tindakan nekad itu karena dirasuki api cemburu pada suami karena kabarnya muncul orang ketiga di antara mereka.
Selain itu, istri almarhum yang merupakan istri kedua ini juga sempat ingin menggugat cerai sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Namun, almarhum Musakkir menolak karena memikirkan tiga anak perempuannya yang masih kecil.
5. Ancaman hukuman.
Dan dari hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal akibat tusukan yang mengenai hati. Hal ini dibuktikan dari bercak darah dan pisau dengan bekas darah korban. Dan pada akhirnya, AE pun mengakui sangat menyesal telah melakukan penusukan tersebut. Kini AE dijerat dengan Pasal 338 KUHP, susidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nah, itulah dia kelima fakta dari kasus penusukan yang dialami oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.