Inafeed.com – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru bagi kamu pengguna kartu prabayar maka kartu sim yang kam gunakan saat ini harus di registrasi ulang dengan menggunakan No KK dan No KTP elektronik.
Jika sampai Kartu prabayar kamu gak di registrasikan otomatis kartu kamu akan diblokir akibatnya kamu gak bisa menggunakan kartu SIM kamu lagi.
Pemerintah sendiri memulai Registrasi Kartu SIM mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 waktu yang cukup untuk kamu melakukan registrasi ya.
Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan Smartfren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.
Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lau jika kamu sudah Registrasi dengan format di atas namun hasilnya malah gagal jangan panik dulu ya, Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jika pengguna telah mengulang sebanyak lima kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan, dan kamu harus mencobanya lagi.
Nah bagi pengguna yang gagal registrasi menggunakan sms bisa bisa registrasi ulang melalui situs di bawah ini:
1. Telkomsel: mobi.telkomsel.com/ulang.
2. XL: registrasi.xl.co.id/ulang
3. Indosat: indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
4. Tri: registrasi.tri.co.id
5. Smartfren: my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Semoga berhasil!