in

Kata Anies, Jika Tak Ada Pergub Era Ahok Tak Akan Ada IMB Reklamasi

Foto: Anies Baswedan (Farih Maulana/detikcom).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

“Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana,” kata Anies, Rabu (19/6/2019).

Anies sendiri tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pilgub DKI 2017. Dia mengaku lazimnya Pulau Reklamasi diatur Perda bukan Pergub.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” sebut Anies.

Anies menyebut ada celah hukum bagi Ahok untuk menerbitkan Pergub. Dia mengaku mendapat laporan penyusunan Perda terganggu karena anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kasus korupsi dalam saat membahas reklamasi.

“Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25
Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya,” jelas Anies. [detik]

cara buang karang gigi

Ternyata Cara Buang Karang Gigi Itu Sangat Mudah, Begini Caranya

5 Makanan yang Mudah Dibuat Untuk Anak Kos