Inafeed – Kabar duka menyelimuti korps Bhayangkara. Ipda Erwin Yudha Wildani, perwira polisi yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Cianjur meninggal dunia.
Ipda Erwin merupakan salah satu anggota polisi yang telah menjadi korban pembakaran pada Kamis (15/8) oleh terduga lima mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kembali pasal yang pantas dikenakan terhadap kelima tersangka. Namun kelima tersangka saat ini dikenakan pasal 212 KUHP.
“Selain Pasal 212 KUHP dapat juga pasal- pasal lain yang memberatkan terhadap para pelaku,” kata Dedi saat dikonfirmasi Pojoksatu, Senin (26/8).
Erwin meninggal dini hari tadi pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
baca juga: 7 Suku di Dunia Ini Terkenal Dengan Wanita-Wanita Cantiknya, No 1 Dari Indonesia
Diduga luka bakar yang dilami Erwin terparah dibandingkan luka bakar tiga rekannya. Namun saat disinggung apakah hukuman kelima tersangka bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Nanti didalami oleh penyidik dulu apabila fakta hukumnya kuat (bisa hukuman mati),” ungkapnya.
Seperti diketahui, Erwin terbakar hidup-hidup saat tengah mengamankan demo mahasiswa di Cianjur. Selain Erwin, ada tiga polisi lain yang juga terbakar.
Baca Juga: Hati Hati!! Banyak Orang yang Masuk Neraka Gara Gara Hewan Perliharaan
Dari insiden ini, polisi telah mengamankan sejumlah mahasiswa. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka.
Sumber: Pojoksatu