Media sosial terkadang disalah gunakan seperti seorang mahasiswa di Malaysia ini didenda RM 4.000 atau sekitar Rp. 13 juta rupiah sebagai pengganti hukuman tiga bulan penjara karena telah menghina Nabi Muhammad melalui akun Facebooknya.
Diketahui dari Malay Mail, Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman pada mahasiswa bernama Ain Zafira Md Said (28) pada Kamis (5/3) lalu.
Wanita ini dituduh secara sengaja mengunggah postingan yang menimbulkan keresahan pada akun facebooknya “Ain Zafira Md Said” pada 5 September lalu.
Pelaku mengaku menyesali atas peruatannya dan sang pengacara meminta kepada hakim agar kliennya menjatuhkan hukuman yang ringan.
“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang siswa yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal,” katanya.
“Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang yang tersinggung atas postingan, yang telah dihapus,” katanya kepada pengadilan.
Jaksa penuntut umun Annur Atiqah Abd Hadi mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman karena perbuaatan tersebut telah membuat marah umat Islaan di negara tersebut.
Hal ini ia lakukan agar menjadi pelajaran bagi semua warga Malaysia untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah dan menyampaikan pendapat mereka di media sosial.