BPJS kembali ke iuran semula!!!. Mahkamah Agung (MA) menerina dan mengamulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan permohnan uji materi tersebut. Karena kanaikan iuran tersebut dianggap sangat berat bagi mereka maka mereka membuat gugutan ke MA untuk meminta agar kenaikan iuran dibatalkan.
MA memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Hal ini turut dikonfirmasi oleh jubir MA yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan tersebut.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Pasal 34 ayat 1 dan 2 dianggap bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Nihayatul Wafiroh wakil ketua komisi IX DPR ini menyambut baik keputusan MA ini. Keputusan tersebut menurutnya sesuai dengan keinginan komisi IX DPR dimana mereka tidak ingin membebani rakyat dengan kenaikan iuran BPJS ini terutama untuk kelas III.
Bunyi pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi :
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Politikus PKB ini turut menghimbau kepada pihak yang terkait untuk mengambil langkah strategis guna menutupi defisit yang dialami BPJS kesehatan.
“Dan tentunya kita juga perlu melakukan mendesain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS kesehatan ini bisa teratasi tanpa harus menaikkan iuran peserta,” imbuhnya.