in

Polisi Ancam Pidanakan Warga yang Masih Keluyuran dan Kumpul Kumpul di Tengah Wabah Corona yang Semakin Mengganas

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 yang semakin menjadi membuat Mabes Polri berupaya melakukan penanganan penyebaran. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis.

Tindakan tegas ini berlaku ketika masyarakat tidak bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Ia juga mengatakan masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat maka akan dikenakan pasal 212 KUHP dan pasal 216 serta 218 juga, jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Pasal yang akan diberikan kepada masyarakat yang bandel salah satunya Pasal 212 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “.

Selain Pasal 212 KUHP Iqbal juga mengaitkan dengan Pasal 214  KUHP apabila hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

Selain Pasal 212 KUHP dan pasal 214 KUHP Polri juga akan mejatuhkan Pasal 216 dan 218 KUHP. Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Polri juga tidak ingin karena berkerumunan dan hanya kongko-kongko penyebaean virus makin bertambah. Pihaknya juga akan melakukan pembubaran dengan sangat tegas. Tapi masih dengan bahasa persuasif humanis yang tetap dikedepankan.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. ©2020 Merdeka.com/Youtube Rans Entertainment

Raffi Ahmad dan Istrinya Galang Dana Rp 500 Juta Untuk Melawan Corona

Purwaniatun (Sumber: Instagram/vatemat)

Kabar Duka, Pemeran Si Mbok Purwaniatun Meninggal Dunia