Seorang pengedara mobil Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian.
Wanita berusia 26 tahun ini mencuri perhatian karena ia sempat menjambak istri korban yang sedang menangisi sang suami yang ditabrak pelaku.
Pelaku yang berinisal AR ini menabrak pejalan kaki bernama Andre (51) pada Minggu di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tanggerang. Setelah terjadi keceakaan maut itu pelaku sempat memposting foto selfi diriya.
AR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menewaskan pejalan kaki. Setelah menewaskan pejalan kaki, AR masih sempat berfoto selfi yang diduga diambilnya saat berada di kantor polisi.
Akun Instagram @christian_joshuapale memposting foto selfi AR yang tampak mengenakan masker, tatapan mata tertuju ke arah kamera dan duduk sambil memegang botol berisi air meneral. Diketahui pemilik akun tersebut adalah seorang Aktivis Perlindungan Hewan. Ia juga turut ikut menyoroti kejadian kecelakaan yang juga menewaskan hewan peliharaan beserta majikannya.
“Wah bisa selfie juga ya mbak Aurelia sehabis nabrak dan bunuh orang dan anjing kesayangannya. Doaku moga2 Mbak Aurelia lekas sembuh ya dan mendapat hidayah di penjara nanti agar menjadi anak yg baik pada orang tua dan lingkungan sesama, aminnnnnnn,” tulis akun @christian_joshuapale.
Ternyata AR berkendara dalam keadaan mabuk. Bukannya minta maaf dan membawa korban ke rumah sakit wanita yang diketahui sebagai mahasiswi ini malah marah-marah kepada istri korban.
AR yang mengaku mengendarai kendaraannya sendiri ini ternyata tidak hanya menabrak pejalan kaki saja ternyata ia juga menabrak pohon disekitar kejadian yang mengakibatkan mobilnya ringsek.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tanggerang Kota, Ipda Heri mengungkapkan bahwa mahasiswi salah satu univeersitas swasta di Jakarta itu rupanya mengkonsumsi minuman keras asal Korea yaitu soju.
“Dia (AR) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang,” jelas Heri saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com.
Menurut Heri pelaku tidak menyadari bahwa dia telah menabrak seseorang dan hal itu yang membuatnya menyerang istrin korban.
Atas kejadian ini kini AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Namun, AR mengaku kepada pihak kepolisian ia dalam keadaan sadar saat menyetir kendaraannya. AR mengaku saat itu ia sedang menulis pesan ke temannya.
“Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan,” jelas Ipda Heri