Inafeed.com – Dilansir dari Kompas.com, Zaenal Abidin pemuda yang tewas setelah dikeroyok oleh 9 polisi saat ditilang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Zaenal Abidin yang mengendarai sepeda motor terjaring razia pada 2019 lalu dan meninggal setelah terjadi adu fisik dengan Polres Lombok Timur.
Para terdakwa berjumlah 9 orang yang merupakan oknum polisi itu sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Namun, Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah heran dengan tuntuan jaksa terhadap 9 terdakwa itu.
Rahmah ingin para terdakwa itu juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Menurutnya para terdakwa ini harusnya mendapatkan hukuman yang berat karena telah membuat nyawa anaknya melayang.
“Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam,” tutur Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020).
Keluarga korban (Zaenal Abidin) menyampaikan penolakan tuntutan 1 tahun penjara dengan menandatangani surat pernyataan yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara kepada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti. Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.
Kuasa hukum keluarga almarhum Zaenal Abidin, Yan Mangandar menyayangkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara. Menurut Yan Mangandar, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dimana masing-masing terdakwa medapatkan peran yang berbeda-beda dalam kejadian itu.