in

Asik Nongkrong Ditengah Wabah Corona Yang Semakin Mengganas, 16 Orang Ini Jadi Tersangka Dan Terancam 1 Tahun Penjara

16 orang jadi tersangka karena nongkrong saat pandemi corona

Inafeed.com – Wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin menyebar luas membuat beberapa daerah melakukan kebijakan lockdown. Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah saat peendemi Virus Corona.

Seperti yang terjadi di sebuah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat  sebanyak 16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di cafe. Namun menurut abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, 16 orang tersebut tidak ditahan namun tetap menjalani pemeriksaan.

16 orang ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

“Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Selain dari 16 orang tersebut, pemilik cafe juga ikut diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya pihak kepolisian sudah memberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tidak diindahkan oleh para tersangka.

Salah seoran tersangka brnama Didi mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia dan teman-temannya juga menyesal dan berharap perilakunya itu tidak ditiru oleh masyarakat yang lain.

Tersangka lain benama Iqbal juga merasa menyesal karena tidak menghiraukan arahan dari pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumaah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

UU Kekarantinaan Kesehatan yang dijeratkan kepada para tersangka itu digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan  yang dimaksud Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.

Penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, dimana dialam kekarantinaan kesehatan ini setiap orang mempunyai perlakuan yang sama.

Habis Pulang dari Jakarta, Ibu-ibu asal Solo Ngamuk Tak Mau Didata Satgas Covid-19

Tak Bisa Kerja Karena Wabah Corona, Satu Keluarga di Serang Tahan Lapar 4 Hari