Inafeed.com – Semakin mewabahnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia membuat pemerintah melakukan aturan social distancing. Peraturan ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan aturan ini. Seperti yang terjadi di Desa Lando, Kecamatan Terara, Lombok Timur,NTB yang menjadi sorotan. Warga desa beramai-ramai turun kejalan demi menyambut kepulangan Eva Yolanda.
Eva Yolanda yang merupakan kontestan Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2020 perwakilan NTB itu pulang ke daerah asalnya pada Minggu (5/4/2020). Warga yang ingin menyambut kedatangnnya itu tumpah ruah dan berdesak-desakan tanpa memperdulikan social distancing.
Kejadian ini lantas heboh dan beredar di grup media sosial WhatsApp. Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinattrio membenarkan bahwa kedatangan Eva disambut para penggemar.
Aparat kepolisian yang mengawal kedatangan Eva bermaksud agar Eva tidak dikerumni massa. Namun, ketika menuju ke rumah Eva massa sudah berkumpul dijalan-jalan. Melihat hal ini, petugas pun meminta para warga untuk membubarkan diri secara persuasif.
“Ya memang namanya juga penggemarnya, apalagi teman kecilnya di kampung, jadi semua ingin bertemu Eva. Aparat kami sudah berusaha, dan akhirnya secara sadar melalui tim relawan kemenangan Eva, masyarakat akhirnya bubar,” kata Tunggul yang juga merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lombok Timur, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/4/2020).
Menurut Tunggul, pihaknya yang berada di lapangan sudah berusaha keras dan mencoba dengan cara yang persuasif agar masyarakat membubarkan diri. Ia juga meminta maaf karena menganggap pihaknya telah kecolongan.
Tunggul pun menghimbau pada masyarakat untuk mengindahkan aturan Mentrei Kesehatan dan Kapolri untuk menghindari keramaian dan jaga jarak serta kesehatan.
Diketahui Lombok Timur yang termasuk dalam zona merah Covid-19 di NTB. Terdapat 2 warga yang dinyatakan positif pada derah ini.
Kejadian itu sama dengan tidak mengidahkan maklumat Kapolri dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan aturan itu, Polri mengimbau masyatakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.