Inafeed.com – Asimilasi atau pembebasan bersyarat diberikan kepada sejumlah narapidana ditengah wabah Virus Corona. Namun, tidak sedikit dari narapidana itu memanfaatkan kesempatan itu untuk berbuat baik. Berita napi asimilasi Corona kembali melakukan tindakan kriminalitas di beberapa daerah.
Salah satunya adalah iu atau yang akrab disapa Bengkong itu merupakan pria asal Karanganyar, Jawa Tengah. Bengkong yang baru 10 hari keluar lapas atau tepatnya pada 3 April 2020 karena mendapat asimilasi khusus wabah Corona kini kembali masuk sel tahanan polisi.
Polsek Banjarsari Solo menangkap Bengkong karena aksi pencurian motor. Aksi pencurian yang terekam CCTV ini viral di media sosial. Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan Polsek Sukorejo Kendal.
“Pelaku kami tangkap setelah kami bekerjasama dengan Polsek Sukorejo Kendal,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, Senin (13/4/2020).
Demianus memastikan jika Bengkong (23) warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu merupakan narapidana yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dari Kemenkumham karena pandemi Covid-19.
Pelaku ditangkap oleh Tim Polsek Banjarsari di Kendal pada 12 April 2020 sekitar pukul 17.30 sore. Pelaku yang diamankan beserta barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor bebek jenis Jupiter berwarna putih.