Inafeed.com – Sidang pembacaan tuntutan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Bara, Kamis (11/6/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).
Eko Aryanto juga menambahkan bahwa terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dipidana penjara selama 7 tahun. Rencana selanjutnya setelah pembacaan tuntutan dan pada Kamis, 18 Juni 2020 akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Setelah itu akan dilanjutkan pembacaan putusan.
“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,” katanya.
Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019. Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap sang mentri.
Kemudian Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu. Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Mereka kemudian berangkat ke Alun-Alun Menes untuk menyerang Wiranto.
Terdakwa melakukan penyerangan ketika Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto. Terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai dan kemudian diikuti istrinya. Sedangkan sang anak melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat penyerangan tersebut, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatannya, JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa juga menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
Menurut pengakuan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang disampaikn oleh Faris sang penasihat hukum bahwa Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto dan menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.
Ia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya. Atas perbuatannya akhirnya Abu Rara emimta maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.
“Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf,” ujar Faris.