in

Kabar Gembira, Kini Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Motor Sudah Dihapuskan

55f90401bcafe_55f90401bd2e0

Situshiburan.com – Ada kabar gembira untuk kita semua yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan?jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Kabar ini akan terdengar menyenangkan bagi mereka yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan mereka. Peraturan ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.

Tujuannya adalah untuk memberika kelonggaran bagi mereka yang telat membayar pajak dan juga untuk membuat masyarakat cepat membayar tunggakan pajak mereka. Selain itu, pemerinta juga bertujuan untuk menambah pendapatan daerah.

Diki Wijaya mengatakan bahwa aturan ini berlaku sejak bulan September hingga Desember 2015. Selama tiga bulan, masyarakat diberikan keringanan untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

Seperti dilansir Pulsk.com, aturan ini masih dikenai denda berupa persen. Masyarakat yang telat bayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya. Ini berlaku selama 24 bulan dengan total denda 48 persen.

Jadi, pembayarannya lebih ringan dari denda yang dikenakan sebelumnya. Nah, bagi kamu yang belum bayar pajak, ayo lunasi sekarang. Waktu kamu hanya 3 bulan saja. Jangan sampai ketinggalan ya !

 

Suami Istri Wajib Lakukan ini, Inilah Rahasia Kekuatan Cium Tangan dan Kening

Ini Rahasia Luar Biasa Wajah Cantik Bercahaya Wanita Muslim