Inafeed.com – Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2020) terkait kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata. Ia juga menyampaikan terima kasih ke semua pihak lantaran tidak harus masuk penjara.
“Terima kasih buat pak hakim, pengacara, jaksa penuntut umum, kak Fitri. Aduh semua terima kasih,” kata Nikita Mirzani lantas menangis seusai sidang.
Nikita bersyukur karena bisa mendapat keadilan namun tidak bisa dipungkiri bahwa ia sempat gugup ketika menghadapi sidang putusan kali ini.
“Sempat deg-degan ka. Akhirnya Niki dapat keadilan yang dari dulu nggak dapat keadilan. Dari dulu nggak dapat keadilan tahun ini dapat keadilan. Banyak banget cobaan dan bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Nikita Mirzani tersedu-sedu.

Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani pun menambahkan jika ia tidak mau banyak komentar mengenai vonis dari Majelis Hakim.
“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai. Alhamdulillah Niki divonis tidak harus masuk penjara. Kita ucapin terima kasih kepada Majelis Hakim dan jaksa yang sudah objektif. Kuncinya Niki nggak harus masuk penjara. Alhamdulillah,” tutur Fahmi Bachmid.