Inafeed.com – Penyanyi Reza Artamevia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Akibat dari perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman yang diberikan kepada Reza Artamevia berprasangka pada Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Saya sampaikan pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Minggu (6/9/2020).
Diketahui seorang pengedar sabu berinisial F sedang diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari F inilah penyanyi Reza Artamevia membeli sabu seberat 0,78 gram. Penangkapan Reza berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Menanggapi laporan masyarakat, kemudian polisi mengamankan Reza dan kedua temannya di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB
“Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, dan kita temukan alat hisap dan korek api,” kata Yusri.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat hisap atau bong. Pihak kepolisian masih mendalami apa motif dari kasus ini. Menurut hasil pemeriksaan, Reza telah menggunakan narkoba jenis sabu sekitar 4 bulan selama pandemi Covid di rumahnya.