in

Baru Laku 4 Mangkok, Tukang Bakso Ini Didenda Rp 5 Juta Saat Ppkm Daruat

Tukang Bakso Ini Didenda Rp 5 Juta Saat Ppkm Daruat
Tukang Bakso Ini Didenda Rp 5 Juta Saat Ppkm Daruat

Seorang pedagang bubur ayam yang biasanya berjualan di kawasan Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 karena melanggar aturan Kebijakan Pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang yang diterapkan oleh pemerintah RI.

Pedagang bubur bernama Endang ulo itu tercyduk melanggar aturan. Padahal saat itu dagangannya baru terjual sebanyak 4 mangkuk bubur. Kemudian, Endang dinilai terbukti melanggar PPKM darurat, sesuai Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“…divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurungan 5 hari penjara,” demikian kata Gofur saat membacakan putusan hari Selasa (6/7/2021).

Endang hanya bisa pasrah saat menerima denda tersebut. Ia yang biasanya berjualan 24 jam itu memilih membayar denda dibandingkan dipenjara. Sebelumnya, Endang sudah diperingatkan pada Senin malam agar tidak melayani pembeli makan di tempat.

Namun, saat itu yang menjaga warung adalah sang adik. Ketika hari Selasa malam, warung tetap bka dan melayani pembeli makan di tempat. Karena hal tersebut, petugas setempat pun tidak bisa memberikan kompromi. Menyedihkan, pada malam itu ia baru menjual 4 mangkuk bubur.

“Pembelinya ngotot mau makan di tempat,” katanya.

Tips Cantik Wajah Bebas Komedo

Tips Agar Wajah Bebas dari Komedo

Nangis Saat Masuk Islam, Kisah Gadis Cantik Filipina Jadi Mualaf ini Viral di TikTok