InaFeed – Lukman (57), warga Kota Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah ditangkap karena diduga membuat konten media sosial yang menghina Nabi Muhammad dan agama Islam. Kejadian ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Lukman sekarang berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap Lukman serta beberapa saksi lainnya.
“Pelaku sudah kita tahan. Kita proses sebagaimana konstruksi dari perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial,” kata Kapolda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman karena kontennya sangat sensitif dan mengandung muatan ujaran kebencian.
Lukman sebelumnya ditangkap setelah unggahan video di media sosialnya. Dalam video tersebut, Lukman diduga menghina Nabi Muhammad SAW, meminta Israel menghabisi warga Indonesia di Palestina, dan bahkan mengajukan permintaan agar Israel mengebom Jakarta. Video tersebut mengandung muatan sensitif dan provokatif, yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kepolisian Sumatera Utara akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, sambil mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memicu ketegangan di masyarakat.