Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses layanan cetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa harus mengunjungi kantor fisik. Inovasi baru ini memungkinkan warga untuk mencetak KK dengan kemudahan online, membantu mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan dalam proses administratif.
Penting untuk dicatat bahwa bagi warga yang telah memiliki KK dengan barcode, fotokopi atau hasil cetak dianggap asli, bahkan tanpa legalisir dari Dukcapil. Hal ini mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen penting ini.
KK, sebagai Kartu Identitas Keluarga, menyimpan informasi tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Proses pencetakan mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tanpa menggunakan kertas security printing berhologram, setiap KK yang dicetak mandiri dilengkapi dengan QR code yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik (TTD), menggantikan TTD basah dan memberikan keabsahan hukum.
Proses cetak KK mandiri dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengajukan Permohonan Online: Melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak online.
- Input Nomor Ponsel dan Email: Memasukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Proses Pemrosesan oleh Dukcapil: Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK mandiri.
- Verifikasi dengan QR Code: Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
- Penerimaan SMS dan Email: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Pengamanan dengan PIN Rahasia: Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek dan Cetak: Setelah mendapatkan PIN, cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil, dan KK dapat dicetak secara mandiri.
Dengan langkah-langkah ini, Dukcapil memberikan solusi modern untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Kartu Keluarga. Semoga inisiatif ini membawa manfaat yang besar bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.