Sebuah aksi duel dua pelakor di Lampung menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial. Perkelahian tersebut dipicu oleh persaingan dalam memperebutkan seorang suami, dan melibatkan dua wanita pelakor yang berakhir dengan tindakan kekerasan.
Kejadian ini bermula saat PRS (26) menemukan PT (26) bersama selingkuhannya di sebuah kafe. PT merupakan wanita yang juga menjalin hubungan asmara dengan suami PRS. Peristiwa ini kemudian berujung pada sebuah duel fisik di Daja Kafe pada tanggal 8 Oktober 2023.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat kedua wanita tersebut saling adu pukul, sementara istri sah suami yang menjadi saksi hanya duduk santai menonton perkelahian mereka. Aksi tersebut mengejutkan warganet dan segera menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Pada Selasa (16/1/2024), Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan PT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap PRS. Gustomi menyatakan bahwa peristiwa tersebut ditangani setelah PRS melaporkan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Meskipun kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023, PT baru berhasil diamankan oleh polisi pada Minggu (14/1/2024) setelah upaya pengejaran yang intensif. Gustomi mengungkapkan bahwa PT sering berpindah tempat, sehingga membutuhkan waktu untuk dapat ditangkap.
Menurut hasil penyelidikan, perselisihan antara PRS dan PT dipicu oleh hubungan asmara mereka dengan seorang pria berinisial FL. FL, yang sudah menikah, juga terlibat dalam hubungan dengan keduanya. Saat konfrontasi di kafe, PT memukul dada dan mendorong PRS hingga menyebabkan sesak napas dan memar di bagian dada.
PT saat ini ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dihadapkan pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa persaingan di ranah asmara dapat memicu konflik fisik yang serius, dan menunjukkan betapa kompleksnya dinamika hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kepolisian berharap penanganan hukum dapat memberikan keadilan dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai.