Situshiburan.com – Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim di dunia. Masjid merupakan rumah Allah SWT yang suci dan jauh dari kotoran. Oleh sebab itu, umat muslim yang masuk ke masjid pun haruslah dalam keadaan suci dan bersih.
Untuk itu, bagi muslimah yang sedang haid, terdapat aturan jika dirinya ingin masuk masjid. Sebab, wanita yang haid pastilah dalam keadaan kotor, jika darah kotornya bercecer di masjid, akan dapat merusak kesucian masjid.
Seperti firman Allah SWT yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi,” (QS Al-Nisa’ [4]: 43).
Namun, sebagain ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid dan junub dilarang untuk masuk masjid kecuali hanya berlalu lalang. Sedangkan wanita yang sudah terbiasa ke masjid seperti mendengarkan ceramah atau mengikuti taklim atau yang lainnya, diperbolehkan selagi ada maksud dan tujuan tertentu.
Hal ini berdasarkan kisah dari Aisyah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dimasjid.” Lalu Aisyah r.a. menjawab, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” (HR Muslim).