Situshiburan.com – Aborsi atau pengguguran kandungan (janin) sebelum masa lahir sangat diharamkan oleh Allah. Aborsi ini juga termasuk dosa besar karena telah mengakhiri hidup janin dengan mendahuluka kehendak Allah.
Namun, tahukah kamu bahwa ada beberapa macam aborsi yang ternyata dibolehkan dalam islam. Menurut perspektif fiqih, ada lima macam jenis aborsi yang dibolehkan dalam islam.
Mau tau apa saja ? Yuk, langsung saja kita simak ulasannya yang berikut ini, seperti dilansir Tribunnews.com.
1. Aborsi Spontan (al-isqâth al-dzâty)
Yang pertama adalah aborsi secara alamiah atau janin mengalami keguguran tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya keguguran secara alamiah ini disebabkan oleh kelainan kromosom atau infeksi. Jika pun tidak keguguran, maka bayi yang mengalami kelainan kromosom akan lahir dengan cacat bawaan.
2. Aborsi karena darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharry/al-‘ilâjiy).
Yang kedua adalah aborsi karena darurat atau pengobatan. Biasanya aborsi jenis ini dilakukan karena adanya indikasi fisik yang bisa membahayakan nyawa si ibu. Sehingga islam membolehkan jika melakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa si ibu dan mengorbankan si janin.
3. Aborsi karena khilaf atau tidak disengaja (Khatha’).
Aborsi karena khilaf atau tidak sengaja juga diperbolekan dalam islam. Sebagai contoh saat seorang pemburu hendak menembak burung, tapi tembakannya malah mengenai perut si ibu hamil sehingga mengalami keguguran. Perbuatan si pemburu ini tidak sengaja.
4. Aborsi yang menyerupai kesengajaan (syibh ‘amd).
Selanjutnya adalah aborsi yang menyerupai kesengajaan. Misalnya, seorang suami yang hendak menyerang istri, saat sang istri tengah hamil. Lalu, serangan ini menyebabkan si janin dalam kandungan si istri keguguran. Namun, serangan itu tidak diniatkan untuk si janin, sehingga ia dapat dikatakan abosi yang menyerupai kesengajaaan.
5. Aborsi sengaja dan terencana (al-‘amd).
Aborsi yangs engaja dilakukan seperti sengaja meminum obat-obatan yang dapat menggugurkan kandungan, atau meminta bantuan orang lain seperti dokter atau dukun untuk menggugurkan kandungan. Aborsi ini dikatakan berdosa karena telah mengakhiri nyawa si bayi.
Namun, aborsi seperti ini dibagi menjadi dua hal yaitu,
1. Setelah ditiupnya ruh
Jika menggugurkan janin setelah ditiupnya ruh atau sekitar selama 120 hari atau empat bulan masa kandungan maka dianggap haram.
2. Sebelum ditiupnya ruh
JIka menggugurkan janin sebelum ditiupnya ruh, maka terdapat beberapa perbedaan hukum, yaitu : bisa bersifat haram secara mutlak jika mani/sperma sudah menetap di dalam rahim, maka mani tersebut sudah akan tiba waktunya dan sudah siap untuk ditiup ruh.
Hukumnya akan boleh secara mutlak , seperti pendapat dari Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi’i, bahkan menurut Imam Romli pendapat yang rojih (unggul) adalah diperbolehkannya menggurkan akndungan sebelum ditiupnya ruh.
Lalu, bisa juga boleh jika ada udzur, misalnya seorang ibu hamil namun air susunya tidak bisa keluar, sedangkan si ayah tidak memiliki uang cukup untuk membayar wanita lain agar menyusui anaknya kelak.
Itulah dia jenis-jenis dari aborsi yang diperbolehkan dalam islam.