Situshiburan.com – Tahukah kamu apa hukumnya bagi wanita yang sholat di masjid ? Dalam kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas mengenai hukum bagi wanita yang sholat di masjid.
Kita mulai saja dengan membahas sholat berjamaah. Sholat berjamaah memang lebih utama 27 derajat daripada shalat munfarid (sendirian). Begitulah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun, dalam urusan pelaksanaannya, Nabi Muhammad mengatakan jika laki-laki lebih diutamakan untuk sholat berjamaah di masjid. Hal ini berbeda dengan para perempuan yang lebih utama sholat berjamaah di rumah.
Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut:
“Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari: Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki. Hal tersebut berdasarkan Hadis: Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan.Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.”
Lalu, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 juga disebutkan:
“Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama”.
Jadi, jika bagi pasangan suami istri, lebih diutamakan sholat berjamaah di rumah bersama keluarga dari pada di masjid.