in

Mengenal Mahram, Wanita yang Haram Untuk Dinikahi Pria

1. Faktor keturunan

1. Ibu dan nenek, baik dari pihak bapak atau pun ibu dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan seibu sebapak, seibu saja, atau sebapak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak.
5. Saudara perempuan dari ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

2. Faktor persusuan
1. Ibu yang menyusui.

2. Saudara perempuan sepersusuan.

c. Faktor perkawinan
1. Ibunya istri atau mertua perempuan.
2. Anak tiri.
3. Istrinya anak (menantu perempuan).
4. Istrinya bapak (ibu tiri).

Semua yang dikatakan diatas adalah wanita-wanita yang haram untuk kamu nikahi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 22 dan 23, yaitu :

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 

 

 

Gigi Kamu Kuning? Coba Deh Dengan Cara ini Dalam 3 Menit Bisa Berubah Jadi Putih

Kisah Seorang Istri Terkena Azab Gara-Gara Selingkuh di Facebook