Di akhir zaman ini budaya barat sudah semakin merusak budaya Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama.
Salah satunya budaya barat yang sudah diikuti oleh hampir semua remaja di Indonesia yaitu berpacaran dan berciuman bibir.
Gaya pacaran anak muda zaman sekarang, sudah semakin mengikuti budaya barat, mulai dari berciuman bibir, berpelukan bahkan berhubungan seksual.
Bahkan saat mereka melakukan perbuatan yang mendekati zina itu, mereka sama sekali tidak merasa berdosa, apa lagi merasa takut terhadap dosa yang mereka dapatkan.
Bagaimana kah pandangan islam terhadap berciuman bibir dengan pasangan yang belum sah ?
Ternyata hal itu adalah perbuatan haram. Sebab berciuman bibir bisa membuat pasangan bergairah dan kemungkinan besar keduanya tidak bisa menahan nafsu sehingga berlanjut ke hubungan seksual. Berciuman bibir ini juga dikatakan sebagai perbuatan yang mendekati zina, sehingga islam mengharamkannya.
Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al-Israa’ Ayat 32 Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Rasulullah SAW melarang tindakan berduaan dengan wanita lain, seperti Sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits shahih dengan bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Perbuatan yang mendekati zina ini juga dikatakan sebagai pembuka pintu syaitan untuk menghasut manusia agar berbuat zina. Oleh karena itu, Dalam Hukum Islam sangat keras melarang hal yang demikian itu, bahkan mengancam orang yang berani menyentuh wanita bukan muhrim dengan ancaman yang keras. Rasulullah SAW bersabda:
لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Seorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Selain itu, berciuman dengan pacar juga bisa merusak kehormatan wanita meskipun tidak sampai berhubungan badan, karena bibirnya sudah disentuh oleh lelaki yang bukah mahramnya.