Situshiburan.com – Siapa yang suka berhutang ? Kamu suka berhutang, hutang perabotan rumah, hutang pakaian atau meminjam uang untuk keperluan. Jika kamu memiliki hutang, sebaiknya segeralah untuk melunasinya. Sebab jika tidak hutang bisa menjadi malapetaka untuk kamu didunia dan juga di akhirat.
Berhutang itu boleh dilakukan didalam islam, tapi harus sesuai syariat islam. Dalam soal hutang tidak boleh adan unsur penipuan, tak boleh ada unsur riba, tak boleh ada kecurangan dan kebohongan, dan yang perlu diperhatikan adalah, hutang wajib dibayar.
Jika kamu belum bisa membayar saat ditagih, kamu bisa meminta tempo lagi untuk meringankan kamu membayarnya. Tapi jika sudah meminta waktu kamu harus bisa melunasinya tepat pada waktu yang dijanjikan. Jangan meminta waktu lagi, itu sama saja kamu menipu yang menghutangkan.
Bagi kamu yang punya hutang, sebaiknya kamu harus tahu nih bahwa ada beberapa musibah besar yang akan diterima jika kamu tidak melunasi hutang. Seperti dilansir Tribunnews.com, inilah dia ulasannya.
1. Ruh seorang mukmin akan terkatung-katung (tertahan) pada hutangnya hingga dilunasi
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau pernah bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.” (HR. Ahmad)
Rasulullah pun juga pernah menjelaskan jika orang yang mati syahid sekali pun akan tetap menanggung hutangnya. Dosa hutangnya tetap ditanggunghkan padanya.
2. Siapa saja yang mati namun belum melunasi hutang, maka surga haram baginya
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى جَنَازَةٍ فَقَالَ أَهَا هُنَا مِنْ بَنِى فُلاَنٍ أَحَدٌ . قَالَهَا ثَلاَثاً فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَا مَنَعَكَ فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ أَنْ تَكُونَ أَجَبْتَنِى أَمَا إِنِّى لَمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلاَّ لَخَيْرٍ إِنَّ فُلاَناً – لِرَجُلٍ مِنْهُمْ – مَاتَ إِنَّهُ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ . قَالَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ أَهْلَهُ وَمَنْ يَتَحَزَّنُ لَهُ قَضَوْا عَنْهُ حَتَّى مَا جَاءَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ
Samurah bin Jundub berkata: “Kami pernah bersam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan seorang jenazah, lalu beliau bersabda: “Apakah disini ada seorang dari Bani Fulan?”, beliau bertanya itu sebanyal tiga kali, lalu seorang berdiri, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apa yang menahanmu pada yang kedua dan ketiga kalinya untuk menjawabku, aku tidak akan menyebutnya di hadapanmu kecuali untuk kebaikan, sesungguhnya si fulan –salah satu dari keluarga mereka- ia meninggal dan ia tertahan dengan hutangnya”, ia (Samurah) berkata: “Sungguh aku telah melihat keluarganya dan siapa saja yang sedih untuknya melunasi hutangnya, sehingga tidak ada seorangpun yang menagih sesuatu kepadanya.” (HR. Ahmad)
Yang dimaksudkan dengan tertahan dengan hutangnya itu adalah ia tertahan dari masuk surga sebelum hutangnya dilunasi.