Inafeed.com – Sidang sianida dengan terdakwah Jessica Kumala Wongso masih berlanjut sampai hari ini. Namun ternyata , dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan sebuah pernyataan jika Jessica tidak jadi ditutut hukuman mati dan hanya di tuntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Tuntutan tersebut diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Jessica Kumala Wongso dianggap telah terbukti menuangkan racun ke dalam gelas yang diminum Wayan Mirna Salihin sehingga pantas dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa,” kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Lanjut Baca di Halaman Berikutnya .