Inafeed.com – Hidup di negara Liberal pasti akan selalu ada landasan hukumnya.. Setiap warga yang bersalah dan melakukan tindakan kriminal , hukuman dari pihak hakim pun akan di dapat.
Namun kali ini , ada beberapa kasus yang dianggap sepele namun hukumannya luarbiasa berat . Hingga pada akhirnya , kasus tersebut banyak membuat rakyat marah.
Seperti kasus – kasus yang ada di negara Indonesia, seorang nenek yang ketahuan mencuri kayu papan saja harus divonis hukuman 1 tahun penjara.
Hukum di Indonesia tersebut dianggap sangat kontroversi. Vonis – vonis hukum yang diberikan seakan tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan rakyat keci.
Dan seperti yang dilansir dari tribunnews.com, inilah dia 5 hal sepele yang dilakukan rakyat kecil tapi hukumannya begitu besar hingga membuat banyak orang marah. Yuk, simak !
1. Seorang nenek dipenjara gara-gara 3 butir kakao
Seorang Nenek Minah asal Banyumas, berusia 67 tahun ini harus berurusan dengan hukum setelah dituduh mencuri tiga butir kakao yang dipetiknya di kebun milik PT. Rumpun Sari Antam pada tahun 2009 yang lalu.
Majelis hakim memvonis Minah bersalah, dan menghukumnya 1,5 bulan penjara. Vonis hukum tersebut langsung menuai kontroversi dan membuat banyak rakyat marah.
2. Seorang nenek dipenjara karena dituduh curi kayu
Seorang nenek bernama Asyani yang bekerja sebagai tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur harus divonis hukuman 1 tahun penjara gara – gara ketahuan mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014.
Padahal Asyani merasa pohon bakal kayu tersebut ditanam oleh suaminya yang telah wafat pada 2006 silam. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014.
3. Dipenjara gara-gara sebutir semangka
Dua orang pria bernama Kolil (50) dan Basar (41), dua warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur harus dihukum selama 1 bulan gara – gara dituduh telah mencuri semangka. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Menurut pengakuan kedua pemuda ini , ketika itu mereka kehausan dan memetik sebutir semangka milik Darwati (24). Ternyata , perbuatan mereka dilihat oleh salah satu warga yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi pada tahun 2009.
4. Guru Nurmayani
Seorang guru bernama Nurmayani yang merupakan guru SMP I Bantaeng ini harus ditahan dalam jeruji besi gara-gara menghukum siswanya. Nurmayani sempat meminta maaf kepada orang tua korban. Hingga pada akhirnya , orangtua korban tersebut memberikan maaf namun proses hukum tetap dilanjutkan.
5. Guru cubit murid dipenjara
Kasus guru yang harus mendekam dipenjara juga dialami oleh seorang guru bernama Samhudi yang merupakan guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sahmudi harus mendekam di dalam penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8/2016) gara – gara telah mencubit siswanya. Orangtua siswa tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Nah, itulah dia kelima hal sepele tetapi hukumannya kurungan penjara.
Miris guys…