in

Usai Akad Nikah Secara Islam, Pasangan Pengantin ini Lalu melakukan pemberkatan di Gereja. Seperti ini ceritanya

Inafeed.com – Sebuah kisah pernikahan yang mengundang perhatian natizen dimana ada sepasang kekasih yang menikah secara dua agama.

Pernikahan beda agama yang dilakukan pada Sabtu 7 Januari 2016 ini di Gereja Brayat Minulya, Yogyakarta ini pun menuai komentar natizen setelah kisahnya dibagikan ke media sosial.

Menurut Ahmad Nurcholish, Ketua Pendidikan Kebhinnekaan dan Perdamaian di Indonesian Conference on Religion and Peace (IRCP) menuturkan ada sepasang kekasih yang menikah secara dua gama.

nikah beda agama

Awalnya pasangan tersebut menikah secara islam dengan melakukan ijab qabul. Namun usai akad nikah yang dilakukan secara Islam kedua mempelai ini juga mendatangi gereja untuk mengikuti pemberkatan pernikahan.

nikah beda agama

Ahmad Nurcholish menuturkan bahwa pernikahan dua agama yang berbeda ini adalah wujud dari pluralitas lintas agama. Ia menjelaskan setidak ada tiga aspek yang mendasarinya untuk menikahkan mempelai yang berbeda agama sekalipun.

“Pertama adalah dari kemanusiaan, fakta sosial yang ada saat ini banyak pasangan yang saling tulus mencintai meski berbeda keyakinan. Kedua dari sisi agama berdasarkan riset yang dilakukan IRCP bersama Komnsham, pernikahan beda agama adalah hal yang sangat dimungkinkan. Kemudian secara konstitusi, negara tidak melarang dilakukannya pernikahan beda agama,” ujar Ahmad Nurcholish ketika dihubungi via telepon.

Dan banyak natizen yang bingung bagaimana urusan di Kantor Urusan Agama (KUA) ?

Berdasarkan penjelasan dari Alumni Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan bahwa KUA memang tidak menerima pasangan yang menikah beda agama. Sebab KUA mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam dan fatwa agama dari MUI.

Sementara itu ,  Nurcholish menjelaskan hal tersebut tetap bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Legalitas pasangan yang menikah beda agama bisa diperoleh Disdukcapil, karena yang perlu digaris bawahi adalah pernikahan itu pengesahannya didapatkan dari agamawan masing-masing mempelai. Sedangkan negara melalui Disdukcapil wajib mencatatnya usai mempelai sudah mendapatkan pengesahan dari agamawan masing-masing mempelai,” papar Nurcholish.

Lantas , bagaimana menurut penilaian kamu ?

Lihat juga : Acara Pernikahan Pasangan ini Sepi Gak Ada Tamu Yang Datang, Alasannya Bikin Nangis

Ikut Tantangan di Media Sosial, Jempol Remaja ini Berubah jadi Mengerikan Seperti Ini

12 Gambar Meme Kepanasan ini lucu Abis bikin Kamu Ketawa aja Lihatnya