in

Peraturan Menhan ini Membuat Panglima TNI seolah jadi Panglima tanpa pasukan

Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani menganggap aturan ini membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra.

“Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Lanjut baca ke halaman berikutnya

Cewek cantik ini dibully gara gara cowoknya terlalu gemuk, apa yang terjadi selanjutnya Sungguh luar biasa

Gara Gara Amel sakit suratnya semakin banyak kini giliran kepala sekolah ikut ikutan tulis surat seperti ini isinya