Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani menganggap aturan ini membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra.
“Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Lanjut baca ke halaman berikutnya